RIBA
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI RIBA
Riba berarti
menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada
peminjam.
Riba menurut
bahasa berarti “al-ziyadah” yang berarti tambahan atau kelebihan. Secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah
riba berarti nilai tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam – meminjam di
mana salah satu pihak (orang yang meminjam) merasa berat dan rugi, sementara
pihak yang lain (orang yang meminjami) menarik keuntungan tanpa menanggung
resiko atau tidak mau tahu.
Siapapun itu
yang melakukan kegiatan riba akan Allah laknat kelak. Seperti disebutkan dalam
salah satu hadits
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ
أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham
riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka
itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad
dari Abdullah bin Hanzhalah).
B. DASAR HUKUM RIBA
Riba adalah
perbuatan merugikan orang lain baik pada utang piutang, tukar menukar barang,
jual beli, maupun ucapan yang menyakitkan. Larangan riba yang terdapat di dalam
Al- quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan secara bertahap. Berikut
tahapan pelarangan riba berdasarkan Al – Quran :
1.
Ar – Rum 39
وَمَا
آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ
اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ
Dan, sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah, Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhan Allah, maka (yang berbuat
demikian)itulah orang yang melipatgandakan (pahalanya).
Dari ayat
diatas dijelaskan bahwa Allah tidak tegas dalam melarang riba, akan tetapi
Allah telah memberikan syarat. Allah telah berkata bahwa lebih baik kita
mengeluarkan zakat untuk mencari ridho Allah daripada kita harus menambah harta
kita dengan cara yang bathil.
2.
An – Nisa 161
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِل وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161
Dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
bathil. Kami telah menyediakan untuk orang- orang yang kafir diantara mereka
itu siksa yang pedih.
Dari ayat
diatas dijelaskan bahwa riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT
mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang – orang yahudi yang
memakan riba. Dan riba itu sendiri telah dilarang dari kaum sebelum islam serta
akan Allah berikan mereka azab yang pedih.
3.
Al – Imran 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang –
orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertawakalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keuntungan.
Prof. Dr. Shalah
ash-Shawi, Fikih Keuangan Ekonomi Islam (Jakarta:PUSTAKA DARUL HAQ, 2013) halaman 240
4.
Al – Baqarah 278 – 279
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Hai orang –
orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) jika kamu orang – orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah danRasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok
hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Dari ayat
diatas dijelaskan bahwa Allah dengan sangat tegas berfirman kepada kita untuk
meninggalkan riba yang belum kita ambil, dan Allah dan Rasul-Nya akan menerima
taubat orang yang akan meninggalkan riba.
5.
Al – Baqarah 275 – 276
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276
Orang –
orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada
Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni –
penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. Allah telah memusnakan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan selalu berbuat dosa.
Dari ayat diatas sudah sangat keras
larangan yang Allah berikan terhadap dosa riba. Bahkan sampai seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan karena penyakit gila yang mengambil harta
orang lain secara batil. Akan Allah siaapkan neraka untuk orang – orang yang
masih saja melakukan hal tersebut. Sesungguhnya apa bila mereka kembali kejalan
yang benar maka Allah akan menyuburkan sedekah.
C.
MACAM
– MACAM RIBA
Para
ahli fiqh membagi riba menjadi 4 yaitu :
1. Riba
Fadl
Yaitu pertukaran dua barang yang sejenis
dengan tidak sama. Seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum,
beras dengan beras yang sama kualitasnya (mutu) tetapi berbeda kuantitasnya
(ukurannya).
Misalnya Andi memiliki beras 7 kg dengan kualitas baik, ia berniat untuk menukarkan beras tersebut dengan Ana yang memilki 10 kg beras dengan kualitas baik. Disini telah terjadi tindakan riba yang mana kuantitas barang yang ditukar tidak setara.
Misalnya Andi memiliki beras 7 kg dengan kualitas baik, ia berniat untuk menukarkan beras tersebut dengan Ana yang memilki 10 kg beras dengan kualitas baik. Disini telah terjadi tindakan riba yang mana kuantitas barang yang ditukar tidak setara.
2. Riba
Qardi
Yaitu pinjam – meminjam atau utang –
piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau berhutang.
Transaksi ini sering terjadi dalam hal yang dilakukan oleh rentenir.
Misalnya Bu Kanti meminjam uang kepada
Bu Ana sebesar Rp 1.000.000 kemudian saat pengembalian uang tersebut Bu Kanti
harus membayar bunga sebesar 10% dari pinjamnya. Artinya Bu Kanti harus
mengembalikan uang kepada Bu Ana sebesar Rp. 1.100.000. Uang Rp. 100.000 itu
lah yang merupakan bunga yang diharamkan dalam islam.
3. Riba
Yad
Yaitu berpisah sebelum serah terima.
Orang yang membeli barang, sebelum menerima barang yang dibeli dari penjual,
tidak boleh menjualnya lagi kepada siapa pun. Sebab selama barang yang dibeli
itu belum diterima, statusnya masih dalam ikatan jual beli yang pertama
sehingga belum menjadi milik yang sebenarnya.
Misalnya Kiki membeli handphone bekas
dengan Tiara dengan harga yang murah. Akan tetapi barang tersebut belum berada
ditangan Kiki, tetapi Kiki sudah menjual nya kepada Nina dengan niat menjual
nya dengan harga yang tinggi agar memperoleh keuntungan. Hal ini tidak dibenarkan
karena sampai barang itu berada di tangan Kiki lah baru bisa ia menjualnya
kepada Nina.
4. Riba
Nasiah
Yaitu riba yang dikenakan kepada orang
yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Transaksi
ini sering terjadi dalam jual beli kredit dengan cara menetapkan harga yang
berbeda dengan pembelian secara tunai.
Misalnya sebuah perusahaan motor menjual motor jenis
A dengan harga Rp. 15.000.000 jika dibeli secara tunai. Akan tetapi jika dibeli
secara kredit maka motor itu harus di cicil dengan syarat membayar uang muka
diawal kemudian dilanjutkan dengan cicilan setiap bulan nya. Jika
diperhitungkan dana yang dikeluarkan untuk membayar motor tersebut secara
kredit sekitar Rp. 22.000.000. Uang sebesar Rp. 7.000.000 itu lah yang termaksud
kedalam unsur riba.
Al-Lajnah ad-Daaimah, Fatwa
– fatwa perdagangan (Jakarta: Pustaka At - tabyan, 2014) halaman 159
D.
PERMASALAHAN
RIBA YANG TERJADI DI MASYARAKAT DAN PENYELESAIANNYA
Permasalahan :
1.
Contoh riba dalam utang-piutang
(riba qardh), misalnya si Afwan mengajukan utang sebesar Rp. 100 juta kepada si
Syukron dengan tempo pelunasan selama satu tahun. Sejak awal keduanya telah
menyepakati bahwa si Afwan wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15% kepada
si Syukron, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
2.
Kasus lain yang masuk dalam kategori
riba duyun adalah, Jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan, dimana
bila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak
dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu
maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya
tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah
karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan
transaksi qardh (utang-piutang).
3.
Sementara riba utang yang muncul
pada selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila Pak Ahmad membeli motor
kepada Pak Asep secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga
tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi, maka tempo akan
diperpanjang dan Pak Ahmad dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%.
Perlu difahami bahwa dalam konteks utang, riba atau
tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutangkan.
Riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang.
Solusi :
Adapun cara – cara menjual sesuatu barang supaya tidak
termaksud dalam praktek riba yaitu :
a.
Menjual benda dengan benda yang
sejenis, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, makanan dengan makanan
yang sejenis, hanya boleh dilakukan dengan tiga syarat :
-
Serupa timbangan dan banyaknya.
-
Dilakukan dengan tunai.
-
Dilangsungkan serah terima barang
dengan akad (ijab qobul) sebelum meninggalkan tempat akad.
b.
Menjual benda dengan benda yang
berlainan jenis, misalnya emas dengan perak dan makanan dengan makanan yang
berlainan jenis, seperti beras dengan jagung, dibolehkan dengan 2 syarat :
-
Dilakukan dengan tunai.
-
Dilangsungkan serah terima setelah
itu, sebelum meninggalkan tempat transaksi.
E.
HIKMAH
DIHARAMKANNYA RIBA
Diantara hikmah diharamkannya riba
adalah sebagai berikut :
1. Menghindari
cara mencari keuntungan dari orang lain secara zalim, seperti memaksa dan
mementingkan diri sendiri.
2. Menghilangkan
praktik – praktik perekonomian yang tidak sehat, seperti praktek rentenir.
3. Menghindarkan
permusuhan dan kebencian yang ditimbulkan dari akad jual beli, utang piutang
atau pun pinjam – meminjam yang tidak benar.
4. Menuntun
kepada manusia agar selalu mencari rezeki yang baik dan dengan cara yang halal.
Komentar
Posting Komentar