RIBA



BAB II
PEMBAHASAN

A.  DEFINISI RIBA
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba menurut bahasa berarti “al-ziyadah”  yang berarti tambahan atau kelebihan. Secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah riba berarti nilai tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam – meminjam di mana salah satu pihak (orang yang meminjam) merasa berat dan rugi, sementara pihak yang lain (orang yang meminjami) menarik keuntungan tanpa menanggung resiko atau tidak mau tahu.
Siapapun itu yang melakukan kegiatan riba akan Allah laknat kelak. Seperti disebutkan dalam salah satu hadits

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
B.     DASAR HUKUM RIBA

Riba adalah perbuatan merugikan orang lain baik pada utang piutang, tukar menukar barang, jual beli, maupun ucapan yang menyakitkan. Larangan riba yang terdapat di dalam Al- quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan secara bertahap. Berikut tahapan pelarangan riba berdasarkan Al – Quran :

1.      Ar – Rum 39
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah, Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhan Allah, maka (yang berbuat demikian)itulah orang yang melipatgandakan (pahalanya).

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa Allah tidak tegas dalam melarang riba, akan tetapi Allah telah memberikan syarat. Allah telah berkata bahwa lebih baik kita mengeluarkan zakat untuk mencari ridho Allah daripada kita harus menambah harta kita dengan cara yang bathil.

2.      An – Nisa 161
 وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِل وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang- orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang – orang yahudi yang memakan riba. Dan riba itu sendiri telah dilarang dari kaum sebelum islam serta akan Allah berikan mereka azab yang pedih.

3.      Al – Imran 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keuntungan.




 
Prof. Dr. Shalah ash-Shawi, Fikih Keuangan Ekonomi Islam (Jakarta:PUSTAKA DARUL HAQ, 2013) halaman 240

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa memakan riba yang berlipat ganda sangat lah tidak diperbolehkan oleh Allah, Ia telah berseru untuk kita meninggalkan riba agar kita mendapatkan keridaan-Nya.

4.      Al – Baqarah 278 – 279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

Hai orang – orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang – orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah danRasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa Allah dengan sangat tegas berfirman kepada kita untuk meninggalkan riba yang belum kita ambil, dan Allah dan Rasul-Nya akan menerima taubat orang yang akan meninggalkan riba.  

5.      Al – Baqarah 275 – 276
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276
Orang – orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. Allah telah memusnakan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.

Dari ayat diatas sudah sangat keras larangan yang Allah berikan terhadap dosa riba. Bahkan sampai seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena penyakit gila yang mengambil harta orang lain secara batil. Akan Allah siaapkan neraka untuk orang – orang yang masih saja melakukan hal tersebut. Sesungguhnya apa bila mereka kembali kejalan yang benar maka Allah akan menyuburkan sedekah.

C.    MACAM – MACAM RIBA
Para ahli fiqh membagi riba menjadi 4 yaitu :
1.      Riba Fadl
Yaitu pertukaran dua barang yang sejenis dengan tidak sama. Seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum, beras dengan beras yang sama kualitasnya (mutu) tetapi berbeda kuantitasnya (ukurannya).
Misalnya Andi memiliki beras 7 kg dengan kualitas baik, ia berniat untuk menukarkan beras tersebut dengan Ana yang memilki 10 kg beras dengan kualitas baik. Disini telah terjadi tindakan riba yang mana kuantitas barang yang ditukar tidak setara.






2.      Riba Qardi
Yaitu pinjam – meminjam atau utang – piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau berhutang. Transaksi ini sering terjadi dalam hal yang dilakukan oleh rentenir.
Misalnya Bu Kanti meminjam uang kepada Bu Ana sebesar Rp 1.000.000 kemudian saat pengembalian uang tersebut Bu Kanti harus membayar bunga sebesar 10% dari pinjamnya. Artinya Bu Kanti harus mengembalikan uang kepada Bu Ana sebesar Rp. 1.100.000. Uang Rp. 100.000 itu lah yang merupakan bunga yang diharamkan dalam islam.

3.      Riba Yad
Yaitu berpisah sebelum serah terima. Orang yang membeli barang, sebelum menerima barang yang dibeli dari penjual, tidak boleh menjualnya lagi kepada siapa pun. Sebab selama barang yang dibeli itu belum diterima, statusnya masih dalam ikatan jual beli yang pertama sehingga belum menjadi milik yang sebenarnya.
Misalnya Kiki membeli handphone bekas dengan Tiara dengan harga yang murah. Akan tetapi barang tersebut belum berada ditangan Kiki, tetapi Kiki sudah menjual nya kepada Nina dengan niat menjual nya dengan harga yang tinggi agar memperoleh keuntungan. Hal ini tidak dibenarkan karena sampai barang itu berada di tangan Kiki lah baru bisa ia menjualnya kepada Nina.

4.      Riba Nasiah
Yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Transaksi ini sering terjadi dalam jual beli kredit dengan cara menetapkan harga yang berbeda dengan pembelian secara tunai.
Misalnya sebuah perusahaan motor menjual motor jenis A dengan harga Rp. 15.000.000 jika dibeli secara tunai. Akan tetapi jika dibeli secara kredit maka motor itu harus di cicil dengan syarat membayar uang muka diawal kemudian dilanjutkan dengan cicilan setiap bulan nya. Jika diperhitungkan dana yang dikeluarkan untuk membayar motor tersebut secara kredit sekitar Rp. 22.000.000. Uang sebesar Rp. 7.000.000 itu lah yang termaksud kedalam unsur riba.




 
Al-Lajnah ad-Daaimah, Fatwa – fatwa perdagangan (Jakarta: Pustaka At - tabyan, 2014) halaman 159
D.    PERMASALAHAN RIBA YANG TERJADI DI MASYARAKAT DAN PENYELESAIANNYA

Permasalahan :
1.      Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya si Afwan mengajukan utang sebesar Rp. 100 juta kepada si Syukron dengan tempo pelunasan selama satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si Afwan wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15% kepada si Syukron, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

2.      Kasus lain yang masuk dalam kategori riba duyun adalah, Jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan, dimana bila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutang).

3.      Sementara riba utang yang muncul pada selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila Pak Ahmad membeli motor kepada Pak Asep secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi, maka tempo akan diperpanjang dan Pak Ahmad dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%.
Perlu difahami bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutangkan. Riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang.
Solusi :
Adapun cara – cara menjual sesuatu barang supaya tidak termaksud dalam praktek riba yaitu :
a.       Menjual benda dengan benda yang sejenis, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, makanan dengan makanan yang sejenis, hanya boleh dilakukan dengan tiga syarat :
-          Serupa timbangan dan banyaknya.
-          Dilakukan dengan tunai.
-          Dilangsungkan serah terima barang dengan akad (ijab qobul) sebelum meninggalkan tempat akad.
b.      Menjual benda dengan benda yang berlainan jenis, misalnya emas dengan perak dan makanan dengan makanan yang berlainan jenis, seperti beras dengan jagung, dibolehkan dengan 2 syarat :
-          Dilakukan dengan tunai.
-          Dilangsungkan serah terima setelah itu, sebelum meninggalkan tempat transaksi.

E.     HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA

Diantara hikmah diharamkannya riba adalah sebagai berikut :
1.      Menghindari cara mencari keuntungan dari orang lain secara zalim, seperti memaksa dan mementingkan diri sendiri.
2.      Menghilangkan praktik – praktik perekonomian yang tidak sehat, seperti praktek rentenir.
3.      Menghindarkan permusuhan dan kebencian yang ditimbulkan dari akad jual beli, utang piutang atau pun pinjam – meminjam yang tidak benar.
4.      Menuntun kepada manusia agar selalu mencari rezeki yang baik dan dengan cara yang halal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI