Jual Beli Salam



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau gharar (untung-untungan).
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga.
Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam sesuai larangan memakan riba.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jual beli salam?
2.      Apa landasan syariah jual beli salam?
3.      Apa saja rukun dan syarat jual beli salam?
4.      Bagaimana implikasi hukum jual beli salam?
5.      Apa perbedaan akad jual beli dan salam?
6.      Bagaimana praktik jual beli salam dalam konteks kekinian?
C.      Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui definisi jual beli salam.
2.      Mengetahui landasan syariah jual beli salam.
3.      Mengetahui rukun dan syarat jual beli salam.
4.      Mengetahui implikasi jual beli salam.
5.      Mengetahui perbedaan akad jual beli dan akad salam.
6.      Mengetahui praktik jual beli salam dalam konteks kekinian.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Defini Jual Beli Salam
Salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat.Barang itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya, si penjual berkata, “saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140x100 cm, tingginya 75cm, sepuluh laci, dengan harga Rp.100.000”. Pembelipun berkata, “saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp.100.000.”Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual, dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad. Keterangannya yaitu firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan utang di sini adalah utang salam.
Para fuqaha menamai salamdengan Al Mahawi’ij (barang-barang mendesak), karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat sementara dua pihak yang melakukan jual beli mendesak. Pemilik uang butuh membeli barang, dan pemilik barang butuh pembayarannya sebelum barang ada di tangan untuk ia gunakan memenuhi kebutuhan dirinya dan kebutuhan tanamannya sampai waktu tanaman dapat dipanen. Jual beli semacama ini termasuk kemaslahatan kebutuhan.
            Pembeli disebut  Al Muslim atau pemilik as salam (yang menyerahkan), dan penjual disebut al muslama ilaihi (orang yang diserahi), sedangkan barang yang dijual disebut al muslam fiih (barang yang akan diserahkan) dan harganya disebut ra’su maalis salam (modal as salam).


B.  Landasan Syariah
Landasan hukum disyari’atkan dengan kitabullah dan sunnah serta ijma’.
1.        Al-Qur’an
Ibnu Abbas r.a, berkata:
أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya)
2.        Hadis
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad SAW.datang di Madinah di mana mereka melakukan as salafuntuk penjualan buah-buahan (dengan waktu) satu tahun atau dua tahun. Lalu beliau bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوم
“Siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih]
3.        Ijma’
Ibnu Al Munzir mengatakan:
أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز
“Semua orang yang ilmunya kami pelihara kami hafal mengatakan: bahwa as salam itu boleh.”
4.        Fatwa DSN MUI
Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa tentang jual beli salam No 05/DSN-MUI/IV/2000. Yang Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M. Dimana didalamnya mengatur mengenai:
a.       Ketentuan tentang Pembayaran:
1)   Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
2)   Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3)   Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
b.      Ketentuan tentang Barang:
1)   Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2)   Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3)   Penyerahannya dilakukan kemudian.
4)   Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5)   Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6)   Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
c.         Ketentuan tentang Salam Paralel:
d.        Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
1)   Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
2)   Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
e.         Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya:
1)   Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2)   Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3)   Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
4)   Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
5)   Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
a)        membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b)        menunggu sampai barang tersedia.
f.          Pembatalan Kontrak:
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
g.         Perselisihan:
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Kesesuaiannya dengan kaedah-kaedah syariah.
Pensyari’atan as salam sesuai dengan tuntutan syari’at dan sesuai pula dengan kaedah-kaedahnya. Tidak bertentangan dengan kias, karena sebagaimana penangguhan pembayaran dalam jual beli, boleh pula menangguhkan barang seperti dalam as salam tanpa ada pembedaan anatara keduanya dan Allah berfirman:
            Yang dimaksud dengan kata dain dalam ayat ini (bukan hutang), tetapi muamalah tidak secara tunai untuk barang yang terkandung dalam jaminan. Selama kriteria barang diketahui jelas dan berada dalam tanggungan penjual dan si pembeli meyakini akan dipenuhi oleh si penjual pada saatnya nanti seperti yang terkandung dalam ayat ini, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas, selama itu pula ia tidak termasuk larangan Nabi Muhammad SAW., tentang tidak bolehnya seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan dari Al Hakim Ibnu Hazan yang berbunyi:
Sesungguhnya yang dimaksud dengan pelarangan ini, bahwa seseorang menjual barang yang ia tidak dapat menyerahkannya. Karena, barang yang ia tidak dapat menyerahkannya, pada hakekatnya bukanlah miliknya. Sehingga jual beli menjadi gharar.
            Adapun jual beli barang yang kriterianya jelas, da nada jaminannya, disertai sangkaan kuat dapat dipenuhi tepat pada waktunya, tidaklah termasuk kategori ini.
            Oleh karena itu, Syaikh Shalih bin Abdillah al-Fauzan mengatakan, “Pembolehan mu’amalah ini (yaitu jual beli salam) termasuk kemudahan dan kemurahan syari’at Islam. Karena mua’amalah ini berisi hal-hal yang bisa memberikan kemudahan dan mewujudkan kebaikan bagi manusia, disamping juga bebas dari riba dan seluruh larangan Allah.

C.      Rukun dan Syarat Jual Beli Salam
Dalam jual beli salam ada juga rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli menjadi sah. Di antaranya adalah.
Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa rukun jual beli salamini hanya (ungkapan dari pihak pemesan dalam memesan barang) dan qabul (ungkapan pihak produsen untuk mengerjakan barang pesanan). Lafaz yang dipakai dalam jual beli pesanan (indent)menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah adalah lafaz as-salam, as-salaf, ataual-bay’(jual beli). Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, lafaz yang boleh dipergunakan dalam jual beli pesanan ini hanya as-salam dan as-salaf.Alasan ulama Syafi’iyah adalah bahwa menurut kaidahumum (analogi) jual beli seperti ini tidak dibolehkan, karena barang yang dibeli belum kelihatan ketika akad. Akan tetapi, syara’ membolehkan jual beli ini dengan mempergunakan lafaz as-salam  danas-salaf.  Oleh sebab itu, perlu pembatasan dalam pemakaian kata itu sesuai dengan pemakaian syara’. Adapun rukun jual beli salam  menurut jumhur ulama, selain Hanafiyah, terdiri atas:
1.        Rukun Jual Beli Salam
a.    Al-Aqid
Al-Aqid adalah orang yang melakukan akad. Dalam perjanjian salam, pihak penjual disebut dengan al-Muslam Ilaih (orang yang diserahi) dan pihak pembeli disebut al-Muslamatau pemilik as-salam (yang menyerahkan). Keberadaan aqid sangatlah penting, sebab tidak dapat dikatakan akad jika tidak ada aqid, begitu pula tidak akan terjadi Ijab dan qabul tanpa adanya aqid.
b.    Objek jual beli salam
Yaitu harga dan barang yang dipesan.Barang yang dijadikan sebagai objek jual beli disebut dengan al-Muslam Fiih.Barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinyadan waktu penyerahannya. Harga (ra’su malis salam) dalam jual beli salam harus jelas serta diserahkan waktu akad.
c.    Sighat (Ijab dan Qabul)
Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan.Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kehendak syari’at" adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh, apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Sedangkan pencantuman kalimat "berpengaruh pada objek perikatan" maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan darisatu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan qabul). Adapaun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli salam adalah sebagai berikut:
2.        Syarat Jual Beli Salam
a.    Syarat orang yang berakad (Al-Aqid)
Ulama’ Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan aqidharus berakal, yakni sudah mumayyiz,anak yang agak besar yang pembicaraan dan jawaban yang dilontarkannya dapat dipahami, serta berumur minimal 7 tahun. Oleh karena itu, anak kecil, orang gila dan orang bodoh tidak boleh menjual harta sekalipun miliknya.Sebagaimana firman Allah dalam surat an- Nisa’ ayat 5:
                    ………وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ
Artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya...”
Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan aqid harus balig (terkena perintah syara’), berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya.Dengan demikian, ulama Hanabilah membolehkan seorang anak kecil membeli barang yang sederhana atas seizin walinya.Kecakapan yang sempurna yang dimiliki oleh orang yang telah balig itu dititikberatkan pada adanya pertimbangan akal yang sempurna, bukan pada bilangan umur atau bilangan tahun yang dilaluinya. Kualitas kekuatan akal pikiran juga dapat mempengaruhi secara signifikan kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atau hal-hal yang membawa dampak akan tanggungjawab yang dipikulnya nanti dikemudian hari, seiring dengan pengambilan posisi sebagai personal yang melakukan perbuatan itu.
b.    Syarat yang terkait dengan pembayaran atau harga, antara lain:
1)      Alat bayar harus diketahui dengan jelas jumlah dan jenisnya oleh pihak yang terlibat dalam transaksi. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan ketidakjelasan dalam transaksi yang akhirnya dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan dikemudian hari.
2)      Pembayaran harus dilakukan seluruhnya ketika akad telah disepakati. Hal ini dimakudkan untuk menjaga maksud utama jual beli salam, yaitu membantu pihak yang butuh modal untuk biaya produksi.
3)      Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
c.     Syarat yang terkait dengan barang, diantaranya:
1)      Barangnya menjadi utang atau tanggungan bagi penjual. Dengan demikian, barang pesanan yang telah menjadi tanggungan pihak penjual, keberadaannya tidak boleh diserahkan kepada pihak lain. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barang siapa mengadakan salam terhadap sesuatu, maka janganlah ia memberikannya kepada orang lain.”
2)      Komoditinya harus dengan sifat-sifat yang jelas, misalnya dengan disebutkan jenis, warna, ciri-ciri, macam dan ukurannya.Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik antara seorang Muslim dengan saudaranya yang menyebabkan dendamdan permusuhan di antara keduanya.Pada era modern seperti sekarang, untuk menambah kejelasan spesifikasi pengetahuan tentang macam komoditi yang akan dijadikan al-muslam fiih dapat ditambahkan dengan menghadirkan bentuk visual dari al-muslam fiih.
3)      Barang yang dipesan harus selalu tersedia di pasaran sejak akad berlangsung sampai tiba waktu penyerahan. Aturan ini ditetapkan guna menjamin sebuah kepastian dapat diserahkannya barang tersebut tepat pada waktunya. Karena kesanggupan penjual untuk penyerahan barang didasarkan pada upayanya untuk menyediakan barang tersebut.
4)      Barang yang dipesan dalam akad salamharus berupa al-misliyat, yakni barang yang banyak padanannya di pasaran yang kuantitasnya dapat dinyatakan melalui hitungan, takaran atau timbangan. Pendapat ini menurut Ulama’ Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah, akadsalamdibolehkan atas barang al-qimiyyahyaitu yang dapat dinyatakan dengan kriteria tertentu.
5)      Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan (pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah). Akan tetapi, ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa dalam jual beli pesanan boleh saja barang diserahkan waktu akad, sebagaimana dibolehkanpenyerahannya pada waktu yang disepakati bersama, sehingga memperkecil kemungkinan terjadi penipuan.
6)      Disebutkan tempat penyerahan barang pesanannya
d.   Syarat tentang waktu dan tempat penyerahan barang
1)        Syarat tentang waktu penyerahan barang
Mengenai tenggang waktu penyerahan barang dapat saja ditentukan tanggal dan harinya, tetapi tidak semua jenis barang dapat ditentukan demikian.Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan satu bulan.Sedangkan ulama Malikiyah memberi tenggang waktu setengah bulan.Wahbah az-Zuhayli (guru besar fiqih Islam Universitas Damaskus) menyatakan, bahwa tenggang waktu penyerahan barang itu sangat bergantung pada keadaan barang yang dipesan dan sebaliknya diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak yang berakad dan tradisi yang berlaku pada suatu daerah.
2)        Syarat tentang tempat penyerahan barang.
Pihak-pihak yang bertransaksi harus menunjuk tempat untuk penyerahan barang yang dipesan.Ketentuan ini ditetapkan apabila untuk membawa barang pesanan diperlukan biaya pengiriman atau tempat terjadinyatransaksi tidak layak dijadikan tempat penyerahan barang pesanan, seperti di tengah gurun.Namun, apabila tempat terjadnya transaksi itu layak dijadikan tempat penyerahan atau untuk membawanya tidak diperlukan biaya pengiriman, maka tidak harus menunjuk tempat penyerahan barang.
Jika kedua belah pihak yang berakad tidak mencantumkan penentuan tempat serah terima, jual beli salamtetap dinyatakan sah, dan tempat penyerahan bisaditentukan kemudian.Hal ini dikarenakan tidak ada hadits yang menjelaskannya. Apabila penyerahan barang merupakan syarat sah jual beli salam, maka Rasulullah akan menyebutkannya seperti beliau menyebutkan takaran, timbangan dan waktu.
Yang perlu diperhatikan adalah dalam melakukan akad salam syarat tentang waktu dan tempat penyerahan barang tergantung pada kesepakatan diantara kedua belah pihak, agar lebih memberikan rasa aman dan lebih menjaga agar tidak terjadi perselisihan. Apabila penyerahan barang padasaat tengang waktu yang disepakati sudah jatuh tempo, maka pihak penjual atau produsen wajib menyerahkan barang itu pada waktu dan tempat yang telah disepakati.Jika barang yang ditransaksikan itu tidak kunjung ditemukan hingga waktu penyerahannya, maka pihak konsumen atau pemesan hendaknya bersabar hingga barang yang dipesannya itu tersedia atau konsumen boleh membatalkan transaksinya dan meminta kembali uangnya.Karena, jika transaksi itu gagal, maka harganya harus dikembalikan.Dan jika uangnya hilang, maka produsen harus menggantinya.Apabila barang yang dipesan telah diterima dan kemudian terdapat cacat pada barang itu atau tidak sesuai dengan sifat-sifat, ciriciri, kualitas, kuantitas barang yang dipesan, maka pihak pemesan atau konsumen boleh meminta ganti rugiatau menyatakan apakah ia menerima atau tidak, sekalipun dalam jual beli pesanan ini tidak ada hak khiyar.Dalam fiqh Islam juga menyebutkan bahwa apabila pada barang yang dibeli terdapat cacat,kerusakan dan ketidaksesuaian dengan apa yang dipesan, maka barang yang dibeli dapat dikembalikan kepada penjualnya. Ketentuan ini sesungguhnya untuk menjamin hakhak pembeli atau konsumen agar mendapatkan barang yang sesuai dengan yang dipesan.
3)        Syarat Ijab dan Qabul (Shigat)
Shigat adalah pernyataan ijab dan qabul, ijab merupakan pernyataan yang keluar lebih dahulu dari salah seorang yang melakukan transaksi yang menunjukkan atas keinginan melakukan transaksi.Adapun qabul adalah pernyataan yang terakhir dari pihak kedua yang menunjukkan atas kerelaannya menerima pernyataan pertama. Unsur penting dari jual beli salam adalah kerelaan kedua belah pihak, sama halnya dengan jual beli lainnya. Sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Allah SWT dalam surat an- Nisa’ ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
Adapun syarat-syarat ijab qabul yang harus dipenuhi dalam jual beli salam adalah:
a)      Tujuan yang terkandung di dalam pernyataan ijab dan qabul harus jelas dan terdapat kesesuaian, sehingga dapat dipahami oleh masing-masing pihak.
b)      Pelaksanaan ijab dan qabul harus berhubungan langsung dalam suatu majlis. Apabila kedua belah pihak hadir dan saling bertemudalam satu tempat untuk melaksanakan transaksi, maka tempat tersebut adalah majlis akad. Adapun jika masing-masing pihak saling berjauhan maka majlis akadadalah tempat terjadinya qabul. Pernyataan ijab dan qabul dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau surat menyurat,atau isyarat yang memberikan pengertian dengan jelas tentang adanya ijab dan qabul, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab qabul.
c)      Menggunakan kata as-salam atau as-salaf. Bila menggunakan katakata jual beli (al-bay’) maka tidak sah, menurut pendapat yang lebih kuat. Alasan yang dikemukakan adalah karena jual beli pesanan termasuk jual beli yang secara qiyas tidak diperbolehkan, akan tetapi pelarangan ini telah dihapuskan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap kontrak salam. Sehingga para ulama berpendapat perlu adanya sebuah pembatasan terhadap penggunaan kata yang hanya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh syara’. Oleh karena itu, syara’ membolehkan akad ini hanya dengan menggunakan kata-kata salam dan salaf. Tetapi ada pula pendapat yang membolehkan akad ini dengan menggunakan kata jual beli (al-bay’)biasa dan tetap sah sebagai transaksi jual beli salam.

D.      Berakhirnya Akad Salam
Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dpat membatalkan kontrak adalah:
1.      Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.      Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.      Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan diungkinkan untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal salam yang telah dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal salam

E.       Implikasi Hukum Jual Beli Salam
Dengan sah-nya akad salam, muslam ilaih berhak mendapatkan modal (ra’sul maal) dan berkewajiban untuk mengirimkan muslam fiih kepada muslam.
Bagi muslam, ia berhak memiliki muslam fiih sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan berkewajiban membayarkan ra’sul maal kepada muslam ilaih. Sebenarnya, akad salam ini identik dengan bai’ ma’dum, akan tetapi ia dikecualikan dan mendapatkan rukhshah untuk dilakukan, karena adanya tuntutan kebutuhan dalam kehidupan masyarakat, namun harus tetap memperhatikan syarat-syarat khusus sebagaimana telah disebutkan

F.       Perbedaan Akad Jual Beli dan Akad Salam
Semua syarat-syarat dasar suatu akad jual beli biasa masih tetap ada pada jual beli salam. Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya.Misalnya :
1.      Dalam jual beli salam, perlu ditetapkan periode pengiriman barang, yang dalam jual beli biasa tidak perlu.
2.      Dalam jual beli salam, komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual dapat dijual; yang dalam jual beli biasa tidak dapat dijual.
3.      Dalam jual beli salam, hanya komoditas yang secara tepat dapat ditentukan kualitas dan kuantitasnya dapat dijual, yang dalam jual beli biasa, segala komoditas yang dapat dimiliki bisa dijual, kecuali yang dilarang oleh Al Quran dan hadits.
4.      Dalam jual beli salam, pembayaran harus dilakukan ketika mebuat kontrak; yang dalam jual beli biasa, pembayaran dapat ditunda atau dapat dilakukan ketika pengiriman barang berlangsung.
Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa aturan asal pelarangan jual beli yaitu tidak adanya barang, telah dihapuskan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap kontrak salam.

G.    Praktik Jual Beli Salam Dalam Konteks Kekinian
Transaksi salam dan aplikasinya dalam perbankan Islam.
Kita semua tahu bahwa salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary. Termasuk perbankan syariah, bank-bank ini tidak merasa tertarik dengan proses mengolah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dipasarkan kepada konsumen. Bank-bank ini hanya menyediakan dana untuk pembiayaan. Lalu bagaimana model jual beli salam dapat diterapkan dalam dunia perbankan syariah?Jawabannya sebenarnya sangat mudah, hanya memerlukan sedikit keberanian dan kerelaan untuk menanggung resiko agar skema jual beli salam ini bias sukses. Hal ini disebabkan pihak bank harus mempersiapkan diri dengan kerugian-kerugian yang mungkin terjadi dari jatuhnya harga Al Muslam Fiih (barang yang akan diserahkan). Dan tentu saja, jual beli salam tidak dapat diterapkan untuk semua hasil pertanian. Skema jual beli salam yang dapat diaplikasikan dalam perbankan syariah adalah seperti pada Gambar berikut.
PETANI MANGGA HARUM MANIS
BANK SYARIAH
PEMBORONG MANGGA HARUM MANIS
PASAR BUAH
 










Keterangan:
Koperasi petani mangga harum manis memerlukan bantuan dana untuk mensukseskan panen anggota-anggotanya tahun depan terhitung dari sekarang. Untuk itu, koperasi petani tersebut mendatangi bank syariah dan menawarkan skema jual beli salam agar bank syariah tidak rugi dan petanipun dapat panen dengan baik. Maka prosesnya adalah sebagai berikut:
1.    Bank syariah membeli 10 ton mangga harum manis dari koperasi petani buah mangga harum manis dengan harga Rp. 50.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli salam untuk 1 tahun kedepan.
2.    Bank syariah membayar tunai kepada koperasi tersebut sebesar: Rp.50.000,- x 1000 x 10 = Rp. 500.000.000,- .
3.    Bank syariah menjual kepada pemborong buah mangga harum manis dengan harga Rp.55.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli salam untuk 1 tahun kedepan.
4.    Pemborong membayar tunai kepada bank syariah sebesar: Rp.55.000,- x 1000 x 10 = Rp.550.000.000,-.
5.    Setelah satu tahun berlalu, koperasi petani mengirimkan mangga harum manis dengan jumlah dan kualitas sesuai pesanan kepada bank syariah.
6.    Bank syariah kemudian mengirimkan buah-buah tersebut kepada pemborong.
7.    Pemborong menjual mangga harum manis di pasar buah dengan harga Rp.100.000,- per kilogram.
8.    Pemborong mendapatkan keuntungan dari penjualan mangga di pasar buah.

Dari penjelasan dalam skema di atas, terlihat bahwa semua yang terlibat dalam jual beli salam mendapatkan keuntungan mereka masing-masing. Para petani mendapatkan keuntungan berupa panen yang baik dengan hasil yang memuaskan disebabkan keperluan-keperluan mereka dalam mengelola perkebunan tersebut dapat terpenuhi dengan uang tunai yang dibayarkan di muka oleh pihak bank syariah. Sedangkan pihak bank syariah mendapatkan keuntungan sebesar lima puluh juta rupiah yang merupakan selisih harga jual kepada pemborong dengan harga beli dari petani mangga. Dan pihak pemborong mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dari bank syariah dengan harga jual di pasar buah.
Memang resiko yang ditanggung oleh pihak bank dan pemborong cukup besar, utamanya ketika prospek harga barang tersebut ke depannya tidak terlalu positif.Oleh karena itu, sikap kehati-hatian bank dalam model jual beli ini sangatlah tinggi, dan skema ini pada akhirnya memang tidak dapat diterapkan untuk semua jenis produk atau hasil pertanian, hanya pada jenis-jenis hasil pertanian yang dapat diramalkan bagus.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat.Barang itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Para fuqaha menamai salamdengan Al Mahawi’ij (barang-barang mendesak), karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat sementara dua pihak yang melakukan jual beli mendesak.
Dalam transaksi salam harus memenuhi ‘Aqid, Objeknya, dan Sighat.Telah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria.Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua.Dengan demikian, ketika jatuh tempo, diharapkan tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.

B.     Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam pembahasan ini kami mohon maaf karena hal ini adalah proses awal bagi kami. Dan dalam penulisan makalah ini kami juga mohon kritik dan sarannya agar dalam penulisan makalah selanjutnya lebih baik lagi.Dan juga kami berterima kasih pada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan ini.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI