Jual Beli Salam
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah
dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang
dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat
akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah
pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau gharar
(untung-untungan).
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan
berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada
waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang
lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada
barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah
besar dibanding pembeli, diantaranya penjual mendapatkan modal untuk
menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan
dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga.
Dengan demikian selama belum jatuh tempo,
penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya
dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.Penjual
memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya
tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup
lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi
tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini
merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam sesuai
larangan memakan riba.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan jual beli salam?
2.
Apa landasan syariah jual beli salam?
3.
Apa saja rukun dan syarat jual beli salam?
4.
Bagaimana implikasi hukum jual beli salam?
5.
Apa perbedaan akad jual beli dan salam?
6.
Bagaimana praktik jual beli salam dalam konteks kekinian?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui definisi jual beli salam.
2.
Mengetahui landasan syariah jual beli salam.
3.
Mengetahui rukun dan syarat jual beli salam.
4.
Mengetahui implikasi jual beli salam.
5.
Mengetahui perbedaan akad jual beli dan akad salam.
6.
Mengetahui praktik jual beli salam dalam konteks kekinian.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Defini Jual Beli Salam
Salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya
ditentukan dengan sifat.Barang itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si
penjual. Misalnya, si penjual berkata, “saya jual kepadamu satu meja tulis dari
jati, ukurannya 140x100 cm, tingginya 75cm, sepuluh laci, dengan harga
Rp.100.000”. Pembelipun berkata, “saya beli meja dengan sifat tersebut dengan
harga Rp.100.000.”Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya
belum ada. Jadi, salam ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual,
dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
Keterangannya yaitu firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Menurut
Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan utang di sini adalah utang salam.
Para
fuqaha menamai salamdengan Al Mahawi’ij (barang-barang mendesak),
karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat sementara dua pihak
yang melakukan jual beli mendesak. Pemilik uang butuh membeli barang, dan
pemilik barang butuh pembayarannya sebelum barang ada di tangan untuk ia
gunakan memenuhi kebutuhan dirinya dan kebutuhan tanamannya sampai waktu
tanaman dapat dipanen. Jual beli semacama ini termasuk kemaslahatan kebutuhan.
Pembeli disebut Al Muslim atau pemilik as salam
(yang menyerahkan), dan penjual disebut al muslama ilaihi (orang yang
diserahi), sedangkan barang yang dijual disebut al muslam fiih (barang
yang akan diserahkan) dan harganya disebut ra’su maalis salam (modal as
salam).
B.
Landasan Syariah
Landasan hukum disyari’atkan dengan kitabullah dan sunnah
serta ijma’.
1.
Al-Qur’an
Ibnu Abbas r.a,
berkata:
أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
“Aku
bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang
ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah
mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala
(yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al
Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa
hadits ini shahih
sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya)
2.
Hadis
Al Bukhari dan
Muslim meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad SAW.datang di Madinah di mana mereka
melakukan as salafuntuk penjualan buah-buahan (dengan waktu) satu tahun
atau dua tahun. Lalu beliau bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ
مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوم
“Siapa yang melakukan salaf, hendaknya
melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai
dengan batas waktu yang telah ditentukan (diketahui oleh kedua belah pihak).”
[Muttafaqun ‘alaih]
3.
Ijma’
Ibnu Al Munzir
mengatakan:
أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز
“Semua
orang yang ilmunya kami pelihara kami hafal mengatakan: bahwa as salam itu
boleh.”
4.
Fatwa DSN MUI
Dewan Syariah Nasional MUI telah
mengeluarkan fatwa tentang jual beli salam No 05/DSN-MUI/IV/2000. Yang Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M. Dimana didalamnya mengatur mengenai:
pada tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M. Dimana didalamnya mengatur mengenai:
a. Ketentuan
tentang Pembayaran:
1) Alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau
manfaat.
2) Pembayaran
harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3) Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
b. Ketentuan
tentang Barang:
1) Harus
jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2) Harus
dapat dijelaskan spesifikasinya.
3) Penyerahannya
dilakukan kemudian.
4) Waktu
dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5) Pembeli
tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6) Tidak
boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
c.
Ketentuan tentang Salam Paralel:
d.
Dibolehkan melakukan salam
paralel dengan syarat:
1) Akad
kedua terpisah dari akad pertama, dan
2) Akad
kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
e.
Penyerahan Barang Sebelum atau pada
Waktunya:
1) Penjual
harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang
telah disepakati.
2) Jika
penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak
boleh meminta tambahan harga.
3) Jika
penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela
menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
4) Penjual
dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat
kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh
menuntut tambahan harga.
5) Jika
semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau
kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki
dua pilihan:
a)
membatalkan kontrak dan meminta
kembali uangnya,
b)
menunggu sampai barang tersedia.
f.
Pembatalan Kontrak:
Pada dasarnya pembatalan salam boleh
dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
g.
Perselisihan:
Jika terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Kesesuaiannya
dengan kaedah-kaedah syariah.
Pensyari’atan
as salam sesuai dengan tuntutan syari’at dan sesuai pula dengan
kaedah-kaedahnya. Tidak bertentangan dengan kias, karena sebagaimana
penangguhan pembayaran dalam jual beli, boleh pula menangguhkan barang seperti
dalam as salam tanpa ada pembedaan anatara keduanya dan Allah berfirman:
Yang dimaksud dengan kata dain
dalam ayat ini (bukan hutang), tetapi muamalah tidak secara tunai untuk barang
yang terkandung dalam jaminan. Selama kriteria barang diketahui jelas dan
berada dalam tanggungan penjual dan si pembeli meyakini akan dipenuhi oleh si
penjual pada saatnya nanti seperti yang terkandung dalam ayat ini, sebagaimana
dikatakan Ibnu Abbas, selama itu pula ia tidak termasuk larangan Nabi Muhammad
SAW., tentang tidak bolehnya seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya
sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan dari Al Hakim Ibnu Hazan yang
berbunyi:
Sesungguhnya
yang dimaksud dengan pelarangan ini, bahwa seseorang menjual barang yang ia
tidak dapat menyerahkannya. Karena, barang yang ia tidak dapat menyerahkannya,
pada hakekatnya bukanlah miliknya. Sehingga jual beli menjadi gharar.
Adapun jual beli barang yang
kriterianya jelas, da nada jaminannya, disertai sangkaan kuat dapat dipenuhi
tepat pada waktunya, tidaklah termasuk kategori ini.
Oleh karena itu, Syaikh Shalih bin
Abdillah al-Fauzan mengatakan, “Pembolehan mu’amalah ini (yaitu jual beli
salam) termasuk kemudahan dan kemurahan syari’at Islam. Karena mua’amalah ini
berisi hal-hal yang bisa memberikan kemudahan dan mewujudkan kebaikan bagi
manusia, disamping juga bebas dari riba dan seluruh larangan Allah.
C.
Rukun dan Syarat Jual Beli Salam
Dalam
jual beli salam ada juga rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga
jual beli menjadi sah. Di antaranya adalah.
Ulama
Hanafiyah menyatakan bahwa rukun jual beli salamini hanya (ungkapan dari pihak
pemesan dalam memesan barang) dan qabul (ungkapan pihak produsen untuk
mengerjakan barang pesanan). Lafaz yang dipakai dalam jual beli pesanan (indent)menurut
ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah adalah lafaz as-salam, as-salaf,
ataual-bay’(jual beli). Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, lafaz yang boleh
dipergunakan dalam jual beli pesanan ini hanya as-salam dan as-salaf.Alasan
ulama Syafi’iyah adalah bahwa menurut kaidahumum (analogi) jual beli seperti
ini tidak dibolehkan, karena barang yang dibeli belum kelihatan ketika akad.
Akan tetapi, syara’ membolehkan jual beli ini dengan mempergunakan lafaz
as-salam danas-salaf. Oleh sebab itu, perlu pembatasan dalam
pemakaian kata itu sesuai dengan pemakaian syara’. Adapun rukun jual beli
salam menurut jumhur ulama, selain
Hanafiyah, terdiri atas:
1.
Rukun Jual Beli Salam
a.
Al-Aqid
Al-Aqid adalah
orang yang melakukan akad. Dalam perjanjian salam, pihak penjual disebut dengan
al-Muslam Ilaih (orang yang diserahi) dan pihak pembeli disebut al-Muslamatau
pemilik as-salam (yang menyerahkan). Keberadaan aqid sangatlah penting, sebab
tidak dapat dikatakan akad jika tidak ada aqid, begitu pula tidak akan terjadi
Ijab dan qabul tanpa adanya aqid.
b.
Objek jual beli salam
Yaitu harga dan
barang yang dipesan.Barang yang dijadikan sebagai objek jual beli disebut
dengan al-Muslam Fiih.Barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinyadan waktu
penyerahannya. Harga (ra’su malis salam) dalam jual beli salam harus jelas
serta diserahkan waktu akad.
c.
Sighat (Ijab dan Qabul)
Ijab
(pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai
dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan.Yang dimaksud
dengan "sesuai dengan kehendak syari’at" adalah bahwa seluruh
perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh, apabila tidak
sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi
riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Sedangkan
pencantuman kalimat "berpengaruh pada objek perikatan" maksudnya
adalah terjadinya perpindahan pemilikan darisatu pihak (yang melakukan ijab)
kepada pihak lain (yang menyatakan qabul). Adapaun syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam jual beli salam adalah sebagai berikut:
2.
Syarat Jual Beli Salam
a.
Syarat orang yang berakad (Al-Aqid)
Ulama’ Malikiyah
dan Hanafiyah mensyaratkan aqidharus berakal, yakni sudah mumayyiz,anak yang
agak besar yang pembicaraan dan jawaban yang dilontarkannya dapat dipahami,
serta berumur minimal 7 tahun. Oleh karena itu, anak kecil, orang gila dan
orang bodoh tidak boleh menjual harta sekalipun miliknya.Sebagaimana firman
Allah dalam surat an- Nisa’ ayat 5:
………وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ
Artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya...”
Adapun ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan aqid harus balig (terkena perintah
syara’), berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya.Dengan demikian,
ulama Hanabilah membolehkan seorang anak kecil membeli barang yang sederhana
atas seizin walinya.Kecakapan yang sempurna yang dimiliki oleh orang yang telah
balig itu dititikberatkan pada adanya pertimbangan akal yang sempurna, bukan
pada bilangan umur atau bilangan tahun yang dilaluinya. Kualitas kekuatan akal
pikiran juga dapat mempengaruhi secara signifikan kecakapan seseorang untuk
melakukan perbuatan hukum atau hal-hal yang membawa dampak akan tanggungjawab
yang dipikulnya nanti dikemudian hari, seiring dengan pengambilan posisi
sebagai personal yang melakukan perbuatan itu.
b.
Syarat yang terkait dengan pembayaran atau harga, antara lain:
1)
Alat bayar harus diketahui dengan jelas jumlah dan jenisnya oleh
pihak yang terlibat dalam transaksi. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk
menghilangkan ketidakjelasan dalam transaksi yang akhirnya dikhawatirkan dapat
menimbulkan perselisihan dikemudian hari.
2)
Pembayaran harus dilakukan seluruhnya ketika akad telah disepakati.
Hal ini dimakudkan untuk menjaga maksud utama jual beli salam, yaitu membantu
pihak yang butuh modal untuk biaya produksi.
3)
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
c.
Syarat yang terkait dengan
barang, diantaranya:
1)
Barangnya menjadi utang atau tanggungan bagi penjual. Dengan
demikian, barang pesanan yang telah menjadi tanggungan pihak penjual,
keberadaannya tidak boleh diserahkan kepada pihak lain. Rasulullah SAW bersabda
yang artinya: “Barang siapa mengadakan salam terhadap sesuatu, maka janganlah
ia memberikannya kepada orang lain.”
2)
Komoditinya harus dengan sifat-sifat yang jelas, misalnya dengan
disebutkan jenis, warna, ciri-ciri, macam dan ukurannya.Hal ini dilakukan agar
tidak terjadi konflik antara seorang Muslim dengan saudaranya yang menyebabkan
dendamdan permusuhan di antara keduanya.Pada era modern seperti sekarang, untuk
menambah kejelasan spesifikasi pengetahuan tentang macam komoditi yang akan
dijadikan al-muslam fiih dapat ditambahkan dengan menghadirkan bentuk visual
dari al-muslam fiih.
3)
Barang yang dipesan harus selalu tersedia di pasaran sejak akad
berlangsung sampai tiba waktu penyerahan. Aturan ini ditetapkan guna menjamin
sebuah kepastian dapat diserahkannya barang tersebut tepat pada waktunya.
Karena kesanggupan penjual untuk penyerahan barang didasarkan pada upayanya
untuk menyediakan barang tersebut.
4)
Barang yang dipesan dalam akad salamharus berupa al-misliyat, yakni
barang yang banyak padanannya di pasaran yang kuantitasnya dapat dinyatakan
melalui hitungan, takaran atau timbangan. Pendapat ini menurut Ulama’
Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah, akadsalamdibolehkan
atas barang al-qimiyyahyaitu yang dapat dinyatakan dengan kriteria tertentu.
5)
Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.Barangnya dapat
diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan (pendapat ulama Hanafiyah,
Malikiyah, dan Hanabilah). Akan tetapi, ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa dalam
jual beli pesanan boleh saja barang diserahkan waktu akad, sebagaimana
dibolehkanpenyerahannya pada waktu yang disepakati bersama, sehingga
memperkecil kemungkinan terjadi penipuan.
6)
Disebutkan tempat penyerahan barang pesanannya
d.
Syarat tentang waktu dan tempat penyerahan barang
1)
Syarat tentang waktu penyerahan barang
Mengenai
tenggang waktu penyerahan barang dapat saja ditentukan tanggal dan harinya,
tetapi tidak semua jenis barang dapat ditentukan demikian.Ulama Hanafiyah dan
Hanabilah mengatakan satu bulan.Sedangkan ulama Malikiyah memberi tenggang
waktu setengah bulan.Wahbah az-Zuhayli (guru besar fiqih Islam Universitas
Damaskus) menyatakan, bahwa tenggang waktu penyerahan barang itu sangat
bergantung pada keadaan barang yang dipesan dan sebaliknya diserahkan kepada
kesepakatan kedua belah pihak yang berakad dan tradisi yang berlaku pada suatu
daerah.
2)
Syarat tentang tempat penyerahan barang.
Pihak-pihak
yang bertransaksi harus menunjuk tempat untuk penyerahan barang yang
dipesan.Ketentuan ini ditetapkan apabila untuk membawa barang pesanan
diperlukan biaya pengiriman atau tempat terjadinyatransaksi tidak layak
dijadikan tempat penyerahan barang pesanan, seperti di tengah gurun.Namun,
apabila tempat terjadnya transaksi itu layak dijadikan tempat penyerahan atau
untuk membawanya tidak diperlukan biaya pengiriman, maka tidak harus menunjuk
tempat penyerahan barang.
Jika kedua
belah pihak yang berakad tidak mencantumkan penentuan tempat serah terima, jual
beli salamtetap dinyatakan sah, dan tempat penyerahan bisaditentukan
kemudian.Hal ini dikarenakan tidak ada hadits yang menjelaskannya. Apabila
penyerahan barang merupakan syarat sah jual beli salam, maka Rasulullah akan
menyebutkannya seperti beliau menyebutkan takaran, timbangan dan waktu.
Yang perlu
diperhatikan adalah dalam melakukan akad salam syarat tentang waktu dan tempat
penyerahan barang tergantung pada kesepakatan diantara kedua belah pihak, agar
lebih memberikan rasa aman dan lebih menjaga agar tidak terjadi perselisihan.
Apabila penyerahan barang padasaat tengang waktu yang disepakati sudah jatuh
tempo, maka pihak penjual atau produsen wajib menyerahkan barang itu pada waktu
dan tempat yang telah disepakati.Jika barang yang ditransaksikan itu tidak
kunjung ditemukan hingga waktu penyerahannya, maka pihak konsumen atau pemesan
hendaknya bersabar hingga barang yang dipesannya itu tersedia atau konsumen
boleh membatalkan transaksinya dan meminta kembali uangnya.Karena, jika
transaksi itu gagal, maka harganya harus dikembalikan.Dan jika uangnya hilang, maka
produsen harus menggantinya.Apabila barang yang dipesan telah diterima dan
kemudian terdapat cacat pada barang itu atau tidak sesuai dengan sifat-sifat,
ciriciri, kualitas, kuantitas barang yang dipesan, maka pihak pemesan atau
konsumen boleh meminta ganti rugiatau menyatakan apakah ia menerima atau tidak,
sekalipun dalam jual beli pesanan ini tidak ada hak khiyar.Dalam fiqh Islam
juga menyebutkan bahwa apabila pada barang yang dibeli terdapat cacat,kerusakan
dan ketidaksesuaian dengan apa yang dipesan, maka barang yang dibeli dapat
dikembalikan kepada penjualnya. Ketentuan ini sesungguhnya untuk menjamin
hakhak pembeli atau konsumen agar mendapatkan barang yang sesuai dengan yang
dipesan.
3)
Syarat Ijab dan Qabul (Shigat)
Shigat adalah
pernyataan ijab dan qabul, ijab merupakan pernyataan yang keluar lebih dahulu
dari salah seorang yang melakukan transaksi yang menunjukkan atas keinginan
melakukan transaksi.Adapun qabul adalah pernyataan yang terakhir dari pihak
kedua yang menunjukkan atas kerelaannya menerima pernyataan pertama. Unsur
penting dari jual beli salam adalah kerelaan kedua belah pihak, sama halnya
dengan jual beli lainnya. Sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Allah SWT
dalam surat an- Nisa’ ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
Adapun
syarat-syarat ijab qabul yang harus dipenuhi dalam jual beli salam adalah:
a)
Tujuan yang terkandung di dalam pernyataan ijab dan qabul harus
jelas dan terdapat kesesuaian, sehingga dapat dipahami oleh masing-masing
pihak.
b)
Pelaksanaan ijab dan qabul harus berhubungan langsung dalam suatu
majlis. Apabila kedua belah pihak hadir dan saling bertemudalam satu tempat
untuk melaksanakan transaksi, maka tempat tersebut adalah majlis akad. Adapun
jika masing-masing pihak saling berjauhan maka majlis akadadalah tempat
terjadinya qabul. Pernyataan ijab dan qabul dapat dilakukan dengan cara lisan,
tulisan atau surat menyurat,atau isyarat yang memberikan pengertian dengan
jelas tentang adanya ijab dan qabul, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah
menjadi kebiasaan dalam ijab qabul.
c)
Menggunakan kata as-salam atau as-salaf. Bila menggunakan katakata
jual beli (al-bay’) maka tidak sah, menurut pendapat yang lebih kuat. Alasan
yang dikemukakan adalah karena jual beli pesanan termasuk jual beli yang secara
qiyas tidak diperbolehkan, akan tetapi pelarangan ini telah dihapuskan dengan
pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap kontrak salam. Sehingga para ulama
berpendapat perlu adanya sebuah pembatasan terhadap penggunaan kata yang hanya
sesuai dengan apa yang diajarkan oleh syara’. Oleh karena itu, syara’
membolehkan akad ini hanya dengan menggunakan kata-kata salam dan salaf. Tetapi
ada pula pendapat yang membolehkan akad ini dengan menggunakan kata jual beli
(al-bay’)biasa dan tetap sah sebagai transaksi jual beli salam.
D. Berakhirnya
Akad Salam
Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dpat membatalkan
kontrak adalah:
1. Barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2. Barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3. Barang
yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau
membatalkan akad.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai kualitasnya dan
pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak atas pengembalian
modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan diungkinkan untuk keseluruhan
barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal salam yang telah
dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan barang pesanan
dengan pengembalian sebagian modal salam
E.
Implikasi Hukum Jual Beli Salam
Dengan
sah-nya akad salam, muslam ilaih berhak mendapatkan modal (ra’sul maal) dan
berkewajiban untuk mengirimkan muslam fiih kepada muslam.
Bagi muslam, ia berhak memiliki muslam fiih sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan berkewajiban membayarkan ra’sul maal kepada muslam ilaih. Sebenarnya, akad salam ini identik dengan bai’ ma’dum, akan tetapi ia dikecualikan dan mendapatkan rukhshah untuk dilakukan, karena adanya tuntutan kebutuhan dalam kehidupan masyarakat, namun harus tetap memperhatikan syarat-syarat khusus sebagaimana telah disebutkan
Bagi muslam, ia berhak memiliki muslam fiih sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan berkewajiban membayarkan ra’sul maal kepada muslam ilaih. Sebenarnya, akad salam ini identik dengan bai’ ma’dum, akan tetapi ia dikecualikan dan mendapatkan rukhshah untuk dilakukan, karena adanya tuntutan kebutuhan dalam kehidupan masyarakat, namun harus tetap memperhatikan syarat-syarat khusus sebagaimana telah disebutkan
F.
Perbedaan Akad Jual Beli dan Akad Salam
Semua
syarat-syarat dasar suatu akad jual beli biasa masih tetap ada pada jual beli
salam. Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya.Misalnya :
1.
Dalam jual beli
salam, perlu ditetapkan periode pengiriman barang, yang dalam jual beli biasa
tidak perlu.
2.
Dalam jual beli
salam, komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual dapat dijual; yang dalam jual
beli biasa tidak dapat dijual.
3.
Dalam jual beli
salam, hanya komoditas yang secara tepat dapat ditentukan kualitas dan
kuantitasnya dapat dijual, yang dalam jual beli biasa, segala komoditas yang
dapat dimiliki bisa dijual, kecuali yang dilarang oleh Al Quran dan hadits.
4.
Dalam jual beli
salam, pembayaran harus dilakukan ketika mebuat kontrak; yang dalam jual beli
biasa, pembayaran dapat ditunda atau dapat dilakukan ketika pengiriman barang
berlangsung.
Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa
aturan asal pelarangan jual beli yaitu tidak adanya barang, telah dihapuskan
dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap kontrak salam.
G.
Praktik Jual Beli Salam Dalam Konteks Kekinian
Transaksi salam
dan aplikasinya dalam perbankan Islam.
Kita semua tahu
bahwa salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary. Termasuk perbankan
syariah, bank-bank ini tidak merasa tertarik dengan proses mengolah bahan
mentah menjadi barang jadi yang siap dipasarkan kepada konsumen. Bank-bank ini
hanya menyediakan dana untuk pembiayaan. Lalu bagaimana model jual beli salam
dapat diterapkan dalam dunia perbankan syariah?Jawabannya sebenarnya sangat
mudah, hanya memerlukan sedikit keberanian dan kerelaan untuk menanggung resiko
agar skema jual beli salam ini bias sukses. Hal ini disebabkan pihak bank harus
mempersiapkan diri dengan kerugian-kerugian yang mungkin terjadi dari jatuhnya
harga Al
Muslam Fiih (barang yang akan diserahkan). Dan tentu saja, jual
beli salam tidak dapat diterapkan untuk semua hasil pertanian. Skema jual beli
salam yang dapat diaplikasikan dalam perbankan syariah adalah seperti pada
Gambar berikut.
|
PETANI MANGGA HARUM MANIS
|
|
BANK SYARIAH
|
|
PEMBORONG MANGGA HARUM MANIS
|
|
PASAR BUAH
|
Keterangan:
Koperasi petani mangga harum manis
memerlukan bantuan dana untuk mensukseskan panen anggota-anggotanya tahun depan
terhitung dari sekarang. Untuk itu, koperasi petani tersebut mendatangi bank
syariah dan menawarkan skema jual beli salam agar bank syariah tidak rugi dan
petanipun dapat panen dengan baik. Maka prosesnya adalah sebagai berikut:
1.
Bank
syariah membeli 10 ton mangga harum manis dari koperasi petani buah mangga
harum manis dengan harga Rp. 50.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli
salam untuk 1 tahun kedepan.
2.
Bank
syariah membayar tunai kepada koperasi tersebut sebesar: Rp.50.000,- x 1000 x 10 = Rp. 500.000.000,- .
3.
Bank
syariah menjual kepada pemborong buah mangga harum manis dengan harga Rp.55.000,- per kilogram menggunakan akad jual
beli salam untuk 1 tahun kedepan.
4.
Pemborong
membayar tunai kepada bank syariah sebesar: Rp.55.000,-
x 1000 x 10 = Rp.550.000.000,-.
5.
Setelah
satu tahun berlalu, koperasi petani mengirimkan mangga harum manis dengan
jumlah dan kualitas sesuai pesanan kepada bank syariah.
6.
Bank
syariah kemudian mengirimkan buah-buah tersebut kepada pemborong.
7.
Pemborong
menjual mangga harum manis di pasar buah dengan harga Rp.100.000,- per kilogram.
8.
Pemborong
mendapatkan keuntungan dari penjualan mangga di pasar buah.
Dari penjelasan dalam
skema di atas, terlihat bahwa semua yang terlibat dalam jual beli salam
mendapatkan keuntungan mereka masing-masing. Para petani mendapatkan keuntungan
berupa panen yang baik dengan hasil yang memuaskan disebabkan
keperluan-keperluan mereka dalam mengelola perkebunan tersebut dapat terpenuhi
dengan uang tunai yang dibayarkan di muka oleh pihak bank syariah. Sedangkan
pihak bank syariah mendapatkan keuntungan sebesar lima puluh juta rupiah yang
merupakan selisih harga jual kepada pemborong dengan harga beli dari petani mangga.
Dan pihak pemborong mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dari bank
syariah dengan harga jual di pasar buah.
Memang resiko yang
ditanggung oleh pihak bank dan pemborong cukup besar, utamanya ketika prospek
harga barang tersebut ke depannya tidak terlalu positif.Oleh karena itu, sikap
kehati-hatian bank dalam model jual beli ini sangatlah tinggi, dan skema ini
pada akhirnya memang tidak dapat diterapkan untuk semua jenis produk atau hasil
pertanian, hanya pada jenis-jenis hasil pertanian yang dapat diramalkan bagus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Salam adalah
menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat.Barang
itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Para fuqaha menamai salamdengan
Al Mahawi’ij (barang-barang mendesak), karena ia sejenis jual beli
barang yang tidak ada di tempat sementara dua pihak yang melakukan jual beli
mendesak.
Dalam transaksi
salam harus memenuhi ‘Aqid, Objeknya, dan Sighat.Telah diketahui
bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan
pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan
adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria.Penyebutan
kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah
pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua.Dengan
demikian, ketika jatuh tempo, diharapkan tidak terjadi percekcokan kedua belah
pihak seputar barang yang dimaksud.
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini kami buat, apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam pembahasan
ini kami mohon maaf karena hal ini adalah proses awal bagi kami. Dan dalam
penulisan makalah ini kami juga mohon kritik dan sarannya agar dalam penulisan
makalah selanjutnya lebih baik lagi.Dan juga kami berterima kasih pada semua
pihak yang telah membantu dalam penulisan ini.
niceeeeee
BalasHapus